GILANGNEWS.COM - Ketua Komisi II DPRD Adam Syafaat, sangat mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait 20 persen kebun plasma dari Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan.
Menurutnya, aturan 20 persen kebun plasma untuk masyarakat itu sudah sejak lama di kelurkan. Akan tetapi, hingga kini banyak perusahaan yang belum melaksanakannya.
Banyaknya perusahaan yang belum melaksanakan karena mereka berdalih bahwa 20 persen kebun plasma itu di luar HGU dan bukan dari HGU.