GILANGNEWS.COM – Upaya menciptakan kota yang sehat dan ramah bagi generasi muda tampaknya masih jauh dari harapan. Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pekanbaru dinilai jalan di tempat. Bahkan, anggota DPRD menilai pemerintah kota hanya pandai beretorika tanpa tindakan nyata.
Ironisnya, pada Selasa (22/7/2025), pantauan di lapangan memperlihatkan fakta mencengangkan. Iklan rokok masih terpampang bebas di jalan-jalan protokol seperti Jalan Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai, bahkan di dekat kantor pemerintahan, sekolah, dan rumah ibadah, tempat-tempat yang seharusnya steril dari segala bentuk promosi produk tembakau.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi SH, menyampaikan keprihatinannya terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan Perda tersebut. Menurutnya, fakta di lapangan membuktikan bahwa aturan hanya berhenti di atas kertas.