GILANGNEWS.COM - Seorang mantan narapidana kasus asusila kembali berurusan dengan hukum. TH (29), yang baru enam bulan menghirup udara bebas dari Lapas Pekanbaru, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena membawa 25 kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, dan ratusan catridge vape berisi narkoba cair.
Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau setelah melakukan operasi pengembangan selama tiga hari, sejak Jumat (11/7/2025) hingga Minggu (13/7/2025).
"TH ini sebelumnya dipenjara karena kasus tindak pidana asusila dan baru enam bulan bebas dari Lapas Pekanbaru. Namun ternyata kembali terlibat dalam jaringan narkoba berskala besar," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, saat konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (24/7/2025).