GILANGNEWS.COM - Selama tiga hari berturut-turut, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau menggelar razia penegakan hukum (Gakkum) penumpang dan barang (Penumbar) di Kota Dumai, Riau.
"Dari razia tersebut, sebanyak 87 kendaraan ditindak dengan tilang karena berbagai pelanggaran lalu lintas," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Riau, Martian, Sabtu (26/7/2025).
Dikatakan Martian, razia ini dimulai sejak Selasa, 22 Juli 2025 hingga Kamis, 24 Juli 2025 dengan menyasar kendaraan angkutan barang dan umum yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).