GILANGNEWS.COM – Penataan arus lalu lintas dalam Kota Pekanbaru kini semakin mendapat perhatian serius. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru di bawah kendali Kepala Bidang Angkutan, Khairunnas, gencar melakukan razia terhadap kendaraan angkutan barang bertonase besar yang melintas di luar jam operasional yang ditentukan.
Langkah ini tak hanya sebatas sosialisasi, tetapi langsung menyasar pelanggar di lapangan. Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako), truk dengan tonase berat dilarang memasuki kawasan kota pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Setiap hari, tim pengawas Dishub diterjunkan ke titik-titik rawan pelanggaran untuk memastikan aturan ini benar-benar dijalankan.
“Kami tidak main-main. Tim selalu ada di lapangan. Kalau ada yang melanggar, kami tilang di tempat. Ini bentuk penegakan aturan, bukan sekadar imbauan,” ujar Khairunnas kepada Gilangnews.com, Senin (28/7/2025).