GILANGNEWS.COM – Komisi III DPRD Pekanbaru menegaskan larangan penjualan seragam sekolah dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.
Langkah ini diambil menyusul adanya surat edaran dari Pemerintah Kota Pekanbaru yang harus diawasi ketat oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, mengungkapkan bahwa larangan ini bertujuan memberikan keleluasaan kepada orang tua siswa.