GILANGNEWS.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, mengingatkan agar badan usaha supaya dapat membayar retribusi sampah secara non tunai.
Para badan usaha juga diminta untuk mendaftarkan retribusi sampah. Dengan mendaftar dan mendapatkan bukti sah pembayaran, masyarakat dapat terhindar dari pungutan liar (pungli).
Retribusi sampah yang dikelola langsung oleh DLHK, bisa dibayar secara non tunai melalui Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).