GILANGNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Edaran tersebut menjadi pedoman pelaksanaan tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi dan rekomendasi sejumlah pihak terkait masa jabatan kades yang telah atau akan berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.
Dalam surat yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 tersebut, pemerintah pusat meminta para kepala daerah untuk segera melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa maksimal dua tahun, paling lambat pada minggu keempat Agustus 2025.