GILANGNEWS.COM — Keberadaan layanan parkir selama 24 jam di sejumlah ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengeluhkan praktik pungutan parkir yang terus berlangsung hingga larut malam dan dini hari, terutama di gerai yang beroperasi tanpa tutup.
Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar aturan karena tidak ada regulasi yang mengizinkan pungutan parkir di tepi jalan umum selama 24 jam.
Menanggapi keresahan warga, Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Davit Marihot Silaban, mendesak Pemerintah Kota melalui dinas teknis untuk segera melakukan penertiban terhadap aktivitas parkir liar di area ritel modern.