GILANGNEWS.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh, Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan psikotropika senilai miliaran rupiah.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 21 Juli 2025 lalu, polisi mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti sabu dan ekstasi senilai total Rp7,5 miliar.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Dwi Anggreni, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek, Senin (4/8/2025).