GILANGNEWS.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal, menegaskan sekolah tidak boleh memperjualbelikan lembar kerja siswa (LKS) kepada orang tua maupun peserta didik.
Ia meminta orang tua segera melapor ke Disdik jika ada sekolah yang memaksa pembelian LKS.
“Sekolah tidak boleh ikut mengadakan atau menunjukkan tempat pembelian LKS. Tidak boleh ada paksaan. Kalau ada sekolah yang memaksa beli LKS, orang tua bisa langsung melapor ke Dinas Pendidikan,” tegas Abdul Jamal, Senin (4/8/2025).