GILANGNEWS.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, menegaskan bahwa tidak ada paksaan untuk membeli baju seragam siswa di sekolah. Sekolah tidak boleh terlibat dalam penjualan baju seragam terhadap siswa baru.
Masyarakat atau orangtua siswa bisa melapor ke Disdik Pekanbaru, jika menemukan pihak sekolah yang memaksa untuk membeli baju seragam di lokasi tertentu.
"Tidak ada paksaan, baik baju seragam. Sekolah tidak boleh ikut mengadakan. Tidak boleh mengkoordinir, beli di sekolah kah, beli di luar kah. Itu tidak boleh," tegas Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (6/8).