GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap dua kurir asal Aceh di Kota Dumai dengan barang bukti sabu seberat 2.030 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/8) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gatot Subroto KM 12, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan.
Operasi ini dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri, setelah tim mendapat informasi rencana penyelundupan sabu dari perairan Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis.