GILANGNEWS.COM - Upaya pengiriman 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, termasuk seorang anak, ke Malaysia berhasil digagalkan Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Sabtu (9/8) dini hari. Dua pelaku berinisial DA (50) dan MR (29) ditangkap dalam operasi ini.
Seluruh korban yang berhasil diselamatkan terdiri dari 4 perempuan, 17 laki-laki, dan 1 anak, di jalan Jalan Arifin Ahmad Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kota Dumai.
“Mereka berasal dari berbagai daerah, yakni Aceh (9 orang), Sumatera Barat (2), Jambi (7), Lampung (1), Nusa Tenggara Barat (1), Kalimantan Barat (1), dan Riau (1),” kata Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan.