Masa Jabatan Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Berakhir, Wali Kota Tunjuk Plh

Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:41:41 WIB
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho

GILANGNEWS.COM - Masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin terhitung berakhir per hari ini, Kamis (14/8/2025).

Diketahui dalam aturan, Pj Sekda hanya bisa menjabat paling lama 6 bulan setelah dilantik. Pria yang akrab disapa Ami ini menjabat Pj Sekda pada 13 Februari 2025 lalu.

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menyebut bahwa dirinya akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda per hari ini, Kamis (14/8/2025).

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • "Pj Sekda hari ini habis masanya, maka nanti dijabat Plh. Hari ini saya tunjuk siapa nanti yang jadi Plh Sekda," kata Agung.

    Agung melanjutkan, bahwa nantinya Pj Sekda yang baru akan dilantik setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur Riau, Abdul Wahid.

    "Pj Sekda nanti dilantik sampai keluar rekomendasi dari Gubri. Kalau ada rekomendasi dari Gubri baru kita lantik Pj. Kita tunggu siapa nanti hasil rekomendasi, hari ini ditunjuk Plh Sekda dulu," tukasnya.

    Terkini