GILANGNEWS.COM - Masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin terhitung berakhir per hari ini, Kamis (14/8/2025).
Diketahui dalam aturan, Pj Sekda hanya bisa menjabat paling lama 6 bulan setelah dilantik. Pria yang akrab disapa Ami ini menjabat Pj Sekda pada 13 Februari 2025 lalu.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menyebut bahwa dirinya akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda per hari ini, Kamis (14/8/2025).