GILANGNEWS.COM - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Islami, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang memicu sorotan bukan terjadi di masa kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho.
Menurut Faisal, lonjakan PBB yang disebut mencapai 300 persen ini berlaku sejak 2024, hasil dari perubahan tarif dalam Perda dari 0,1 persen menjadi 0,3 persen yang disahkan pada masa pemerintahan sebelumnya.
"Kami menerima banyak keluhan masyarakat yang kaget dan keberatan. Ini harus menjadi perhatian serius. Kenaikan ini terjadi di bawah pemerintahan lama, bukan pemerintahan sekarang (Agung Nugroho–Markarius Anwar)," kata Faisal, Jumat (15/8/2025).