GILANGNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mendadak mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia terkait kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/4528 tentang Penyesuaian Kebijakan Penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikeluarkan pada, Kamis 14 Agustus 2025.
Surat ini sebagai upaya menstabilkan pemerintahan daerah yang belakangan ini bergejolak akibat kenaikan pumungutan pajak daerah kepada masyarakat, terkhusus pasca demontrasi berujung kerusuhan di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.