GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Riau memperpanjang masa pemberlakuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Kebijakan yang telah berlangsung sejak 19 Mei 2025 lalu tersebut sedianya akan berakhir pada 19 Agustus 2025 kemarin. Namun mengingat besarnya animo publik dan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, maka kebijakan serupa akan berlakukan sampai 15 Desember mendatang.
Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 789/VIII/2025 tentang masa Pelaksanaan Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Di keputusan yang sama, disebutkan masa perpanjangan akan berlangsung mulai dari Tanggal 20 Agustus 2025 sampai 15 Desember 2025.