GILANGNEWS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas, resmi memasuki masa purna tugas per 21 Agustus 2025. Untuk sementara, Wakajati Riau Dedie Tri Hariyadi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati.
Acara perpisahan digelar secara sederhana namun khidmat di Aula Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, dihadiri pejabat struktural, jaksa, pegawai, serta Kajari se-Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah, menyampaikan apresiasi atas dedikasi Akmal selama memimpin, terutama dalam pengungkapan kasus korupsi besar.