GILANGNEWS.COM - Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois SAg, mengingatkan Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan agar tidak main-main dalam menegakkan aturan larangan truk Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan dalam kota.
Rois menilai program larangan ODOL yang mulai berlaku 1 Agustus 2025 merupakan langkah baik, namun tidak akan efektif tanpa pengawasan ketat dan kehadiran petugas di lapangan.
"Program ini bagus, tapi kalau tidak diseriusi hasilnya juga tidak akan efektif. Sosialisasi harus berkelanjutan, disertai teguran, dan petugas harus standby," ujarnya, Sabtu (23/8/2025).