GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana korupsi dana desa, Edi Setiawan (48). Tersangka diamankan setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa tahun lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Try Hariyadi, mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Edi Setiawan bermula dari pembangunan jembatan di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kuantan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), pada tahun 2015.
Proyek itu dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp285 juta serta kegiatan RPJMDes Rp7,5 juta.