GILANGNEWS.COM - SD dan SMP Negeri di Kota Pekanbaru kembali diingatkan untuk tidak melakukan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik. Peringatan ini disampaikan legislatif mengingat belakangan masih adanya keluhan orang tua terkait raktik jual beli buku LKS.
Padahal menurut Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Abu Bakar SPi, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan sudah jelas degan tegas melarang danya praktik jual beli LKS yang tertuang didalam Surat Edaran (SE) bernomor 400.1/Disdik.Sekretaris.1/03885/2024 tertanggal 17 Desember 2024 itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pada pasal 18 huruf a di PP dimaksud dijelaskan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.