GILANGNEWS.COM - Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Rizky Bagus Oka mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Desakan ini seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta kepala daerah meninjau ulang kebijakan kenaikan PBB yang dinilai memberatkan masyarakat.
“Kita berharap Pemerintah Kota Pekanbaru segera merespon aturan baru dari pemerintah pusat, apakah dengan melakukan pembatalan atau memberikan insentif tambahan. Kalau pun tidak bisa dibatalkan, setidaknya tahun depan ada penambahan insentif,” ujar Rizky, Kamis (4/9/2025)