GILANGNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial BU (19), warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap polisi saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya, Sabtu (6/9/2025).
Dari tangan pelaku, Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Tapung Hulu menyita sejumlah barang bukti sabu dengan berat bruto 21,46 gram.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Riko Rizki Masri, membenarkan penangkapan tersebut.