GILANGNEWS.COM — Rencana penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kota Pekanbaru kandas di tengah jalan. DPRD bersama Pemko Pekanbaru resmi mencabut Ranperda LKK dalam rapat paripurna, Senin (8/9/2025). Keputusan ini sontak memunculkan pertanyaan besar, kapan pemilihan RT dan RW akhirnya bisa dilakukan?
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid, didampingi tiga wakil ketua dan sejumlah anggota dewan, juga dihadiri Wakil Wali Kota Markarius Anwar beserta jajaran pejabat eselon II. Dari forum resmi inilah, Ranperda yang sejak Mei lalu dibahas, diputuskan tak akan dilanjutkan.
Alasannya, Ranperda LKK dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Ketua Pansus, Syafri Syarif, menyebut regulasi pusat itu menegaskan bahwa pengaturan LKK seharusnya cukup melalui peraturan kepala daerah, bukan perda.