GILANGNEWS.COM – Aduan masyarakat terkait aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) Live House di Jalan Soekarno Hatta akhirnya mendapat tindak lanjut cepat dari Polresta Pekanbaru. Melalui Satuan Intelkam, Polresta langsung memanggil pihak terkait dan menggelar pertemuan bersama, Senin (22/9/2025).
Pertemuan berlangsung di Mapolresta Pekanbaru dengan menghadirkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan masyarakat sekitar yang diwakili kuasa hukum Feri Siagian SH, manajemen Live House yang dihadiri Suhiyanto, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru.
Dari hasil pembahasan, lahir sejumlah kesepakatan penting. Manajemen Live House dilarang mengoperasikan usaha bar serta kelab malam atau diskotik, kecuali yang sudah mengantongi izin resmi.