GILANGNEWS.COM - Ketua Komisi III, Edi Basri, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penerimaan pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) di Provinsi Riau.
Konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dikenakan pajak 5%, sementara non subsidi 10%.
Perbandingan dengan Kalimantan Timur bisa mencapai Rp5.2 triliun sedangkan Riau hanya sekitar Rp1,1 triliun. Menurutnya, potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Provinsi Riau bisa mencapai angka Rp3 triliun.