GILANGNEWS.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, kembali mengingatkan kepada badan atau tempat usaha khususnya di jalan-jalan protokol supaya melakukan pembayaran retribusi kebersihan secara non tunai.
Retribusi non tunai ini dapat dibayar di sejumlah bank yang telah bekerjasama seperti Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, pembayaran retribusi kebersihan non tunai bertujuan menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) yang bisa merugikan pemerintah kota di sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).