GILANGNEWS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa pembayaran utang pemerintah daerah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tidak memerlukan persetujuan dari Gubernur atau Sekda.
Penegasan ini disampaikan Syahrial Abdi menyusul adanya informasi yang beredar di publik bahwa pembayaran utang daerah harus mendapatkan restu dari kepala daerah.
"Tata cara pembayaran hutang itu kami pastikan menjadi tanggung jawab penuh kepala OPD bukan sekda apalagi gubernur. Informasinya katanya yang bisa dibayar hanya dapat persetujuan gubernur itu tidak sama sekali," tegas Syahrial Abdi, Senin (29/9/2025).