GILANGNEWS.COM - Jaksa Agung, ST Burhanudin melakukan rotasi terhadap sejumlah pejabat tinggi kejaksaan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, juga turut berganti.
Hal ini tertuang Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025, Tanggal 13 Oktober 2025, tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam surat itu, Jaksa Agung menunjuk Sutikno, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, menggantikan Akmal Abbas yang telah terlebih dahulu purna tugas. Selain itu, Jaksa Agung juga menunjuk Edi Handojo, SH, MH, sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau.