GILANGNEWS.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan FAS (24) sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini mencuat usai beredarnya video berdurasi 19 detik yang menampilkan adegan asusila antara FAS dan seorang perempuan berinisial DAP, yang belakangan diduga sebagai anak salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan penetapan tersangka tersebut.