GILANGNEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Dapil Kampar Edi Basri menilai, pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) berperan penting dalam memastikan setiap proses PHK yang dilakukan oleh perusahaan di Pekanbaru berjalan sesuai aturan dan dengan alasan yang tepat.
Menurut Edi, Satgas PHK bukanlah lembaga yang sekadar mencatat jumlah pekerja yang di-PHK, tetapi berfungsi untuk mengevaluasi kelayakan dan keabsahan proses PHK di setiap perusahaan.
“Satgas PHK itu sebenarnya gunanya untuk mengevaluasi apakah sebuah perusahaan itu sudah selayaknya melakukan PHK atau tidak,” ujar Edi Basri saat ditemui di ruangan Komisi, Kamis (16/10/2025).