GILANGNEWS.COM - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) saat razia di Kuantan Singingi, 7 Oktober 2025, akhirnya dijatuhi hukuman disiplin.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Dishub Riau, La Ode Asfar, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/10/2025).
"Sudah diproses hukuman disiplin dan sudah dinaikkan ke pimpinan (Kepala Dishub Riau, red). Untuk lebih jelas, silakan konfirmasi ke pimpinan,” ujar La Ode melalui pesan WhatsApp.