GILANGNEWS.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menangkap pasangan suami istri berinisial AI (40) dan RS (41). Kedua tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencari donatur jemaah umrah.
Kasatreskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, tindakan pidana dilakukan kedua tersangka pada Januari 2024. Berawal dari pertemuan korban EM dan tersangka di sebuah kantor travel di Bukit Tinggi.
"Ketika itu RS meminta tolong kepada korban, dicarikan donatur atau sejumlah uang untuk keperluan membeli tiket jemaah umrah," ujar Gian, Kamis (23/10/2025).