GILANGNEWS.COM – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melaksanakan Survei Opini Pengawasan Pelayanan Publik Tahun 2025 di Provinsi Riau. Survei ini menjadi langkah baru Ombudsman dalam menilai kualitas pelayanan publik secara lebih komprehensif, menggantikan metode survei kepatuhan yang sebelumnya digunakan.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, mengatakan bahwa perubahan metode survei ini merupakan bagian dari upaya pencegahan praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Mulai tahun 2025, survei yang kami lakukan tidak lagi menghasilkan nilai dan zona seperti hijau, kuning, atau merah, tetapi berupa opini pengawasan Ombudsman Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).