GILANGNEWS.COM - Rencana Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan suntikan modal sebesar Rp10 miliar kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani menuai penolakan keras dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) DPRD Pekanbaru.
Fraksi berlambang banteng moncong putih itu menilai, BPR Pekanbaru belum layak menerima tambahan penyertaan modal karena masih menyimpan banyak persoalan internal, bahkan ada yang tengah berproses di ranah hukum.
Anggota Pansus Penyertaan Modal dan Penambahan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah BPR Pekanbaru Madani, Zulkardi SH, mengungkapkan sejumlah catatan merah hasil temuan selama pembahasan Ranperda dan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
“Kami dari Fraksi PDI-P menolak keras penyertaan modal Rp10 miliar untuk BPR. Sangat riskan, karena masih diselimuti berbagai persoalan internal dan masalah hukum,” ujar Zulkardi, Minggu (26/10/2025).
Menurut Zulkardi, penolakan ini bukan tanpa dasar. Fraksinya berpedoman pada regulasi yang jelas, mulai dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, hingga Permendagri tentang tata cara pemberian subsidi kepada BUMD.
Dalam aturan tersebut, kata dia, BUMD yang tengah berperkara hukum tidak dibenarkan menerima dana penyertaan modal dari APBD, terlebih jika perkaranya berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran atau potensi kerugian daerah.
“Di catatan kami, persoalan BPR Pekanbaru masih cukup banyak. Mulai dari kasus yang tengah ditangani Kejari Pekanbaru, hingga belum adanya direktur utama definitif. Kalau begitu, siapa yang akan bertanggung jawab atas dana Rp10 miliar ini nanti?” katanya.
Lebih lanjut, Zulkardi menyebut sejumlah masalah yang membelit BPR Pekanbaru, di antaranya kredit fiktif, jaminan Jamkerda yang dipalsukan, hingga adanya pinjaman dari Bank Jatim yang dinilai tidak sesuai dengan visi-misi pendirian BPR, yaitu mendukung sektor UMKM dan usaha mikro.
“Ironisnya, justru banyak ASN yang menerima pinjaman, bukan pelaku UMKM,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya penghapusan buku hutang yang diduga menghilangkan data pinjaman fiktif. Temuan dari OJK dan Inspektorat pun hingga kini disebut belum ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Zulkardi menilai, di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang defisit dan masih banyak tunda bayar, langkah menambah penyertaan modal ke BPR dinilai tidak tepat waktu.
“Kami tidak anti terhadap penyertaan modal. Kami sepakat jika BPR Pekanbaru ingin menambah modal bahkan sampai Rp20 miliar, tapi syaratnya harus jelas. Direktur utama definitif harus ada, dan dia wajib memaparkan visi misi serta solusi atas keterpurukan BPR,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah kota sebaiknya fokus menyelesaikan masalah keuangan terlebih dahulu sebelum menyalurkan dana penyertaan.
“Jangan terburu-buru menyuntikkan modal. Selesaikan dulu defisit dan tunda bayar. Itu yang paling penting,” tutup Zulkardi.
Terkini
Kamis, 15 Januari 2026 | 14:23:47 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 22:06:44 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:59:01 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:51:32 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:48:09 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:36:04 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:30:30 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:24:30 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:16:39 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:12:57 WIB