GILANGNEWS.COM — Empat pelaku pencabulan terhadap anak ditangkap tim Polsek Kandis. Pelaku melalukan perbuatan tidak senonoh terhadap perempuan berinisial I yang baru berusia 15 tahun.
Kapolsek Kandis AKP Herman Pelani mengatakan, tindakan pencabulan terungkap dari laporan orang tua korban pada Ahad (26/10/2025). Disebutkan kalau korban tidak pulang selama dua minggu.
"Saat kembali ke rumah, korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual. Korban dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh seorang pria yang dikenalnya," ujar Herman Pelani, Rabu (29/10/2025).