GILANGNEWS.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka kesempatan bagi pemerintah daerah (Pemda) melakukan pinjaman atau utang ke pemerintah pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kemenkeu juga membuka peluang yang sama bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bisa berutang ke pemerintah pusat.
Hal ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025. PP itu mengatur pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat.