GILANGNEWS.COM - Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru berinisial RS (20) dan RH (20) ditangkap karena menggunakan narkotika jenis sabu. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan sabu dalam pembalut.
Tindakan kedua pelaku terungkap ketika petugas Lapas menemukan bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan sabu pada Rabu (29/10/2025).
"Barang itu disimpan dalam pembalut wanita yang digunakan napi atas nama RS," ujar Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, Sabtu (1/11/2025).