Mulai 1 Januari 2017 Tarif Listrik Baru 18,7 Juta Pelanggan

Selasa, 03 Januari 2017 | 09:03:39 WIB

GILANGNEWS.COM - Mulai 1 Januari 2017 kemarin, tarif listrik untuk 18,7 juta pelanggan listrik 900 VA telah mengalami kenaikan, dan secara bertahap harus membayar sesuai tarif normal. Sebab, Badan Anggaran (Banggar) DPR memutuskan, jumlah pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi dari APBN 2017 hanya 23,15 juta. 

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), ada 18,7 juta pelanggan listrik 900 VA yang termasuk golongan mampu dan tidak layak disubsidi.

Dari 22,8 juta pelanggan listrik rumah tangga (R-1) 900 VA, hanya 4,1 juta yang dinilai layak mendapatkan subsidi. Agar subsidi listrik tepat sasaran, maka harus dilakukan penyesuaian tarif terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Kementerian ESDM sudah menetapkan skema kenaikan tarif listrik secara bertahap sebanyak 3 kali untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 (Permen ESDM 28/2016). Berdasarkan aturan itu, kenaikan tarif akan terjadi di 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017, naik sekitar 30% di tiap tahap. 

    "Iya, kami naikkan secara bertahap 3 kali mulai 1 Januari 2017 kemarin," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, melalui pesan singkat kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (3/1/2017) sebagaimana dilansir detik.com

    Berdasarkan Permen ESDM 28/2016, tarif listrik rumah tangga (R-1) 900 VA yang saat ini Rp 605/kWh akan naik menjadi Rp 791/kWh di 1 Januari 2017. Kemudian pada 1 Maret 2016 tarif naik lagi dari Rp 791/kWh menjadi Rp 1.034/kWh. Lalu di 1 Mei 2017 berubah dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh. 

    Mulai 1 Juli 2017, tarif listrik 900 VA akan sama dengan 1.300 VA, ikut dalam mekanisme tariff adjustment, naik turun mengikuti fluktuasi harga minyak atau Indonesian Crude Price (ICP) dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).

    Tapi kenaikan ini hanya untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA. Sementara 4,1 juta pelanggan listrik 900 VA yang termasuk rumah tangga tidak mampu tetap disubsidi, tarif yang mereka bayar tetap Rp 605/kWh. 

    Secara singkat, berikut skema penyesuaian tarif listrik 900 VA untuk 18,7 juta pelanggan di 2017:

    Tarif listrik bagi rumah tangga

    1. R-1/900 VA Rp.605/kWh

    Tarif untuk rumah tangga daya 900 VA ada 2, yaitu

    1. R-1/900 VA, dan

    2. R-1/900 VA RTM.

    RTM: tanda Rumah Tangga Mampu

     

    Tarif yang berubah: R-1/900 VA RTM:

    1. 1 Januari-28 Februari: 791 Rp/kWh

    2. 1 Maret-30 April: 1.034 Rp/kWh

    3. 1 Mei-31 Juni: 1.352 Rp/kWh

    4. 1 Juli: ikut dalam mekanisme tariff adjustment.***

    Terkini