GILANGNEWS.COM - Mulai 1 Januari 2017 kemarin, tarif listrik untuk 18,7 juta pelanggan listrik 900 VA telah mengalami kenaikan, dan secara bertahap harus membayar sesuai tarif normal. Sebab, Badan Anggaran (Banggar) DPR memutuskan, jumlah pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi dari APBN 2017 hanya 23,15 juta.
Keputusan tersebut dibuat berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), ada 18,7 juta pelanggan listrik 900 VA yang termasuk golongan mampu dan tidak layak disubsidi.
Dari 22,8 juta pelanggan listrik rumah tangga (R-1) 900 VA, hanya 4,1 juta yang dinilai layak mendapatkan subsidi. Agar subsidi listrik tepat sasaran, maka harus dilakukan penyesuaian tarif terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA.