GILANGNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menegaskan bahwa bantuan kepada instansi vertikal tidaklah wajib.
Bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berupa dana hibah kepada instansi vertikal akan disesuaikan dengan kebutuhan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Apalagi di tahun 2026 mendatang, Pemprov Riau akan fokus pada pembangunan Riau yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Anggaran akan diprioritaskan pada hal-hal dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.