GILANGNEWS.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Sei Kijang, berhasil meringkus seorang pria berinisial A (45), warga Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
Ia diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang ternyata keponakannya sendiri hingga mengalami trauma.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke polisi pada Senin, 20 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/X/2025/SPKT/POLSEK B. SEI KIJANG/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, dengan dasar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.