GILANGNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Ketiga tersangka masing-masing Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP M Arif, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau DMN. Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan KPK warna orange dengan tangan diborgol.
Pengumuman tersangka disampaikan Pimpinan KPK RI, di hadapan wartawan di gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025) siang.