Operasi Tangkap Tangan di Dinas PUPR Riau: KPK Tangkap Gubernur dan 9 Orang Lain

Rabu, 05 November 2025 | 18:43:40 WIB
Tiga Tersangka

GILANGNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Ketiga tersangka masing-masing Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP M Arif, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau DMN. Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan KPK warna orange dengan tangan diborgol.

Pengumuman tersangka disampaikan Pimpinan KPK RI, di hadapan wartawan di gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025) siang.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Dari pantauan para tersangka terlihat mengenakan rompi orange dengan tangan diborgol. Di dalam rompi orange ia juga masih mengenakan baju kaos putih yang dikenakannya sejak pagi Selasa kemarin.

    Pimpinan KPK Johanis Tanak, mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada KPK pada bulan Mei 2025.

    "Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur tindak pidana korupsi dan ditemukan cukup alat bukti maka status naik ke tahap penyidikan maka ditetapkan tersangka yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS selalu Kepala Dinas PUPR-PKPP, dan DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau," ujarnya.

    Sebelumnya, KPK melakukan operasi senyap di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025) siang. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan dan memeriksa sebanyak 10 orang, terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Termasuk Gubernur Riau AW, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, lima orang kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) PUPR-PKPP Riau, dan dua orang Tenaga Ahli Gubernur Riau.

    KPK juga turut menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti baik dalam bentuk pecahan rupiah maupun mata uang asing yang jika ditotalkan jumlahnya mencapai Rp1,6 miliar. Uang rupiah diamankan di Pekanbaru sedangkan mata uang asing dalam bentuk Dollar Amerika Serika dan Pound Sterling diamankan di Jakarta.

    Selain itu KPK juga menyegel ruang Kepala Kerja dan Ruang Rapat Dinas PUPR-PKPP di Jalan SM Amin, Pekanbaru.

    Terkini