GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwako) Cekungan Air Tanah. Perwako tersebut bertujuan untuk menjaga agar lingkungan Kota Pekanbaru dapat terjaga dengan baik.
Asisten II Setdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, bahwa pemerintah sendiri tentu sudah ada memiliki regulasi yang lebih tinggi. Seperti Peraturan Gubernur terkait dengan konservasi sumber daya alam, dan salah satunya itu adalah terkait dengan potensi air tanah.
"Dan memang Kota Pekanbaru ini berada dalam kawasan cekungan air tanah. Tentu kita harus melakukan langkah-langkah untuk menjaga agar kondisi lingkungan kita ini bisa terjaga dengan baik," ujar Ingot, Senin (9/11/2025).