Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Warga yang Dituduh Maling di Pekanbaru

Selasa, 11 November 2025 | 11:13:52 WIB
Kedua Pelaku Di Tangkap

GILANGNEWS.COM - Polisi menangkap dua pria yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga yang dikira maling di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. 

Aksi main hakim sendiri itu terjadi pada Kamis (23/10/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku dalam kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum tersebut.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • "Iya, sudah kita amankan dua pelaku," ujar Kompol Bery saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).

    Kedua tersangka yakni Muhammad VY (24), seorang sekuriti, dan JI (29), wiraswasta. Keduanya diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban Satrio Werdhana Ramadhan alias Dhana.

    Peristiwa bermula ketika pelapor, Goodwin Sitorus, bersama rekannya mendapat kabar bahwa rumah adik iparnya di Jalan Tongkol, Gang Al Manar, dimasuki maling. 

    Mereka pun mendatangi lokasi dan menemukan seseorang yang sudah diamankan warga.

    Tanpa memastikan kebenarannya, para pelaku langsung memukul, menendang, dan menginjak korban di dua lokasi berbeda, depan rumah dan pos ronda. Akibatnya, korban mengalami luka serius.

    Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Bukit Raya. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di lokasi terpisah. 

    VY ditangkap di tempat kerjanya di Ramayana, sedangkan JI diamankan di warung nasi goreng tempatnya bekerja.

    "Dua tersangka sudah ditahan dan sedang diperiksa lebih lanjut. Barang bukti berupa pakaian dan sepatu juga telah diamankan," jelas Kompol Bery.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) jo 55 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB