GILANGNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi melimpahkan berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Asri Auzar ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mantan Wakil Ketua DPRD Riau itu segera menjalani persidangan.
Asri Auzar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru setelah gelar perkara pada 24 Januari 2024. Kasus ini menimbulkan kerugian bagi korban sebesar Rp5,2 miliar.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menahan Asri Auzar pada Minggu (9/11/2024). Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke JPU pada Selasa (11/11/2024).