GILANGNEWS.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Empat warga negara Bangladesh resmi dideportasi setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.
Keempatnya adalah MD Monirul Islam, MD Tuhin, MD Sagor Hossain, dan MD Shipon Mia, yang dipulangkan pada Kamis (6/11/2025).
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) huruf a dan b serta Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberi kewenangan Pejabat Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada orang asing yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau tidak mematuhi aturan.