GILANGNEWS.COM - Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim diberi sanksi tegas oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru usai kedapatan membuang sampah sembarangan.
Pengurus LPS mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1 dari DLHK Pekanbaru, akibat membuang sampah di lahan kosong di Jalan 70 Kecamatan Tenayan Raya, Minggu (16/11) kemarin.
"Sudah langsung kami beri SP1. Kami langsung menindaklanjuti setelah adanya kejadian tersebut. Mereka mengangkut kembali sampah tersebut," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Senin (17/11).