GILANGNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/11/2025). Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kesempatan itu, Asri menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan.
Asri tiba di PN Pekanbaru sekitar pukul 13.10 WIB menggunakan mobil tahanan Kejari Pekanbaru bersama puluhan tahanan lainnya. Tangan kirinya tampak diborgol dengan seorang tahanan lain.