GILANGNEWS.COM - Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone SH MH, angkat bicara usai sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung banyak kejanggalan dan perlu diluruskan dalam persidangan berikutnya.
Supriadi mengatakan, agenda sidang yang digelar kemarin hanya pembacaan dakwaan. Namun, dari isi dakwaan tersebut ia menemukan sejumlah poin yang dinilai tidak konsisten, terutama terkait besaran kerugian yang dialami pelapor, Vincent Limvinci.